• Beranda
  • Berita
  • Kementan Koordinasikan Roadmap Bebas Rabies Indonesia

Kementan Koordinasikan Roadmap Bebas Rabies Indonesia

  • 01 September 2019, 04:06 WIB
  • /
  • Dilihat 2758 kali

Jakarta_Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengkoordinasikan pembahasan roadmap atau peta jalan pemberantasan rabies Indonesia di Jakarta. Berdasarkan perkembangan Rencana Strategis Global Eliminasi Rabies: ZERO BY 30 – The Global Strategic Plan to end human deaths from dog-mediated rabies by 2030, Indonesia juga turut menyesuaikan target bebas tersebut. Hal tersebut disampaikan I Ketut Diarmita, Dirjen PKH saat membuka acara, 26 Agustus 2019. 

Acara yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, khususnya dari kementerian/lembaga terkait yakni Kementan, Kemenkes, KLHK, Kemenko PMK, BNPB, dan Kemendagri ini membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa target bebas rabies 2030 di Indonesia dapat tercapai. 

"Sebelumnya kita sudah punya target bebas Rabies sesuai ASEAN Rabies Elimination Strategy (ARES) yang disepakati oleh Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian negara-negara Asia Tenggara yakni tahun 2020, namun berdasarkan evaluasi di tingkat nasional dan regional ASEAN, target tersebut kita sesuaikan dengan target global yaitu tahun 2030," ungkap Ketut. 

Menurut Ketut, Indonesia memiliki keuntungan dalam program pemberantasan penyakit hewan yakni Indonesia terdiri dari pulau-pulau, sehingga fokus pemberantasan dapat dilakukan dengan pendekatan zona. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia berhasil membebaskan beberapa bagian wilayah dari Rabies, seperti beberapa pulau di Kabupaten Sitaro-Sulawesi Utara, Propinsi Papua, Pulau Tabuan dan beberapa wilayah lainnya. Namun demikian, ancaman penyebaran penyakit hewan seperti halnya Rabies antar pulau juga masih dapat terjadi, seperti kejadian kasus Rabies di Pulau Sumbawa, khususnya di Kabupaten Dompu, Bima, dan Sumbawa yang sebelumnya merupakan wilayah bebas Rabies. 

Melanjutkan penjelasan Ketut, Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH memaparkan bahwa Rabies merupakan salah satu penyakit hewan yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) prioritas Indonesia yang memiliki fatalitas dan bisa mengakibatkan kematian bagi penderita hampir 100%, namun sebenarnya 100% dapat dicegah dengan cara vaksinasi, terutama pada hewan. 

Fadjar juga menjelaskan bahwa untuk membebaskan Indonesia dari Rabies, strategi yang perlu dilakukan adalah 1) Pemberantasan Rabies pada anjing meliputi kegiatan vaksinasi, manajemen populasi, dan pengawasan lalu-lintas hewan; 2) Pencegahan Rabies pada manusia; 3) Penguatan surveilans Rabies pada Manusia dan Hewan; 4) Peningkatan kesadaran masyarakat; 5) Penguatan legislasi nasional dan peraturan daerah, 6) Pelaksanaan riset operasional, 7) Penguatan koordinasi multi sektoral dan kemitraan, dan 8) Mobilisasi sumber daya. 

Selanjutnya Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, Kemenkes menyampaikan bahwa penerapan strategi-strategi pemberantasan Rabies tersebut dibagi menjadi 5 tahapan yakni: a) Finalisasi pengembangan strategi pemberantasan rabies nasional dan persiapan rencana pelaksanaan; b) Pelaksanaan awal strategi pemberantasan rabies nasional dengan prioritas di daerah daerah tertular berat; c) Pelaksanaan strategi pemberantasan Rabies nasional skala penuh di daerah daerah tertular berat dan ringan; d) Pengurangan risiko Rabies melalui Pemberantasan rabies pada anjing; dan e) Pertahankan bebas Rabies pada manusia dan anjing.

Terkait rencana pembebasan Rabies ini, Syafrizal dari Kemendagri menyampaikan bahwa harus ada terobosan dalam pelaksanaan rencana strategis, dan menjadikan sebagai kondisi yang serius bukan kondisi yang regular, untuk mencapai hasil yang maksimal, seperti misalnya dijadikan sebagai Instruksi Presiden. Sementara itu Edward Sigalingging dari Kemendagri juga menambahkan bahwa dalam salah satu kegiatan dalam Standar Pelayanan Minimal Kemendagri yaitu penyusunan rencana kontijensi oleh kabupaten/kota, perlu ditelaah apakah Rabies bisa masuk dalam renkon tersebut. Selain itu tata cara penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dapat dijadikan dalam salah satu lampiran di dalam roadmap. 

Pada akhir pertemuan, Fadjar, mewakili Dirjen PKH kembali menegaskan bahwa dibutuhkan komitmen dari lintas Kementerian-Lembaga untuk dapat mencapai Indonesia bebas Rabies tahun 2030. "Bentuk komitmen yang harus disepakati bersama berdasarkan INPRES No 4 tahun 2019 dan Permendagri no 101/2018 adalah tersedianya anggaran yang memadai di masing-masing kementerian-lembaga, provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang didukung oleh sumberdaya manusia yang diperlukan" pungkasnya. 

 

Narahubung:
Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD., Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset