• Beranda
  • Berita
  • ditjen-pkh-sosialisasikan-4-peraturan-bidang-peternakan-dan-kesehatan-hewan-se-sumatera

ditjen-pkh-sosialisasikan-4-peraturan-bidang-peternakan-dan-kesehatan-hewan-se-sumatera

  • 13 Juni 2016, 13:46 WIB
  • /
  • Dilihat 2212 kali

Bangka Belitung (23/042015)_ Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana diamanatkan pelaksanaannya pada pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang disosialisasikan utamanya, yakni Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.  Peraturan perundang-undangan lainnya yang disosialisasikan, yaitu PP No. 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, PP Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak, dan Permentan No . 35/2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif di Provinsi Bangka Belitung.

Acara kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Komisi IV DPR RI, DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Daerah/Biro Hukum Provinsi Bangka Belitung, Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Biro Hukum Provinsi se-Sumatera, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan UPTD Provinsi Bangka Belitung, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan se-Sumatera,  Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dan UPTD se-Provinsi Bangka Belitung, Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkal Pinang, Fakultas Pertanian dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, dan Kelompok Peternak Provinsi Bangka Belitung.

Syukur Iwantoro menyampaikan, bahwa perubahan UU peternakan dan kesehatan hewan dimaksudkan agar penyelenggara peternakan dan kesehatan hewan dapat mencapai tujuan yang diharapkan, yakni mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; mencukupi kemampuan pangan, pelayanan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan bagi percepatan kesejahteraan masyarakat; melindungi, mengamankan dan menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman kesehatan kehidupan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan; mengembangkan Sumber Daya Hewan dan berusaha memberikan kepastian hukum.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ibnu Muktazam menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009.

Pada kesempatan itu, Pujianto Ramlan, Kepala Bagian Perundang-undangan II, Biro Hukum dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian menjelaskan secara rinci perubahan pasal-pasal pada UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009. Pujianto menyampaikan UU No.41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009, telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan  HAM Amir Syamsudin.

 

 

Sumber : Reno Sari, SPd, Titik Triary Wijaksani, SPt -Sub Bagian Kerjasama dan Humas

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset