• Beranda
  • Berita
  • Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kesejahteraan Kuda Delman di Daerah Khusus Ibukota

Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Kesejahteraan Kuda Delman di Daerah Khusus Ibukota

  • 26 Februari 2021, 15:58 WIB
  • /
  • Dilihat 3641 kali

Kuda merupakan hewan yang telah di domestikasi di Indonesia sejak zaman kerajaan Hindu-Budha sekitar abad ke-7 Masehi lalu. Jenis kuda asli Indonesia (berdasar nama lokasi seperti kuda Gayo, Batak, Priangan, Jawa, Sulawesi, Bali, Sumbawa, Flores, Sandel, dan Timor. Rumpun kuda yang paling terkenal di Indonesia adalah rumpun kuda Sumbawa yang ditetapkan dalam permentan Nomor 2917/2011. Kuda dimanfaatkan manusia sebagai simbol strata sosial, acara ceremonial, pangan, rekreasi, olahraga, alat transportasi, angkut beban, dan keperluan jasa lainnya. Dalam hal kuda sebagai kuda delman, kuda perlu mendapatkan perlakuan yang baik memenuhi aspek kesejahteraan hewan.

Akhir-akhir ini banyak kasus penyimpangan kesejahteraan kuda yang tersebar di media sosial yang menimbulkan keprihatinan kita khususnya kalangan pecinta hewan. Pada saat pandemi ini banyak kuda delman yang tidak dapat bekerja sehingga pemasukan penarik delman turun drastis. Hal ini menimbulkan dampak pada kuda delman dalam upaya pemilik kuda memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perawatan kuda. Hal ini tidak hanya terjadi di ibukota tetapi juga terjadi di daerah lain yang memiliki kuda delman. Pada bulan Maret-Juni 2020 Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Substansi Kesejahtereaan Hewan) telah melakukan survey dampak pandemi covid-19 terhadap kuda pekerja di 5 propinsi (DKI, DIY, Jateng, Jabar, dan NTB). Hasilnya dapat disimpulkan bahwa pemilik kuda kesulitan merawat kudanya  terutama untuk memenuhi kebutuhan pakan dan perawatan kesehatan.  

Pada tanggal 25 Februari 2021 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian Provinsi DKI mengadakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan sekaligus melakukan komunikasi informasi edukasi (KIE) dan memberikan bantuan pakan kuda di empat lokasi wilayah di DKI. Kegiatan ini didukung oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan peternakan Propinsi DKI, Asosiasi Dokter Hewan Kuda Indonesia (ADHKI), Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Food Station Tjipinang Jaya dan lain-lainnya. Bantuan pelayanan pemeriksaan medis dilakukan secara gratis untuk memeriksa kondisi kesehatan kuda di kandang. Bantuan pakan kuda diberikan kepada pemiliki kuda sejumlah kurang lebih 1,2 Ton dan dibagi untuk beberapa lokasi. Dalam serangkaian kegiatan ini juga dilakukan edukasi kepada pemilik kuda agar tetap memperhatikan prinisip kesejahteraan hewan walaupun dengan segala keterbatasan sebab perlu diketahui bersama bahwa setiap penyimpangan kesejahteraan hewan kuda pekerja dapat dikenakan sangsi pidana. Ketentuan hukum terkait kesejahteraan hewan kuda pekerja telah di muat dalam UU 18/2009 Jo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KUHP pasal 302, 540, dan 541.  Pada prinsipnya KUHP pasal 302 menjelaskan tentang pelanggaran terkait penganiayaan terhadap hewan. KUHP pasal 540 menjelaskan terkait penggunaan hewan pekerja yang melebihi kekuatannnya, dengan cara menyakitkan, menggunakan hewan pincang, kudisan, luka, hamil, menyusui, tanpa diberi makan dan minum. Sedangkan KUHP pasal 541 menjelaskan terkait penggunaan kuda beban, tunggangan/penarik kereta yang belum bertukar gigi dan membiarkan anaknya yang belum tumbuh ke enam giginya untuk mengikuti induknya yang bekerja.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan tips merawat kuda pekerja yang menenuhi aspek kesejahteraan oleh drh. Hastho Yulianto., MM (Koordinator Substansi Kesejahteraan hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner) terkait pemenuhan kebutuhan pakan dan minum kuda, kesehatan hewan, penanganan dan perawatan kuda, perlakuan kuda saat bekerja, dan saat terjadi kondisi darurat. Hal penting terkait perawatan kuda yaitu perawatan kaki, kuku dan pemasangan tapal kuda. Penanganan kuda saat menarik beban diantaranya tidak memperkerjakan kuda yang sakit, memasang harness dengan tepat, menyesuaikan beban yang diangkut, dan tidak mempekerjakan kuda saat kondisi panas terik atau hujan lebat. Disamping itu jam kerja kuda juga perlu diperhatikan, sebaiknya maksimal kuda bekerja 6 jam dalam sehari dengan istirahat penuh minimal satu hari dalam seminggu. Saat istirahat kuda diberikan  air minum yang cukup dan ditempatkan di tempat istirahat yang teduh.

 

Sumber Informasi :

  1. Substansi Kesejahteraan Hewan, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
  2. Bagian Humas dan Kerjasama, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No.3
Gedung C Lt 6 - 9, Ragunan, Kec. Pasar Minggu,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset