Sumatera Bebas Rabies 2015

  • 01 Oktober 2013, 18:13 WIB
  • /
  • Dilihat 1547 kali

MEDAN - SUMUT : Dalam rangka mencapai Sumatera Bebas Rabies 2015, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Rabies Terpadu Sumatera pada tanggal 24 - 26 September 2013. Acara ini merupakan koordinasi kali ketiga setelah penyusunan dan kesepakatan tentang roadmap pembebasan rabies 2011 – 2015 di Sumatera, yang diadakan secara rutin setiap tahunnya untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan pengendalian rabies di Sumatera.

Dalam kesempatan ini, Direktur Kesehatan Hewan, Drh. Pudjiatmoko,  memberikan arahan sekaligus membuka pertemuan secara resmi. Dalam arahannya Direktur Kesehatan Hewan memberikan penekanan rabies sebagai salah satu penyakit zoonosis utama pada manusia dan hewan, sehingga pemberantasannya menjadi tanggung jawab seluruh instansi kesehatan baik kesehatan manusia maupun kesehatan hewan melalui konsep One Health.

Beberapa daerah tertular rabies pada tahun terakhir ini, yakni seperti Bali pada tahun 2008; kemudian tahun 2010 di Pulau Nias dan Pulau Larat; serta Pulau Babar dan Dawera pada tahun 2012. Dilaporkan terdapat rata-rata 168 kasus rabies (lyssa) pada manusia dalam kurun waktu 2008 - 2012.

Tercatat 5 propinsi di Indonesia yang berstatus bebas rabies secara historis, yaitu Papua, Papua Barat, NTB, Bangka Belitung dan Riau. Sementara propinsi lainnya yang telah dinyatakan bebas adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, sehingga total jumlah Propinsi yang bebas rabies di Indonesia adalah 9 Propinsi.

Dalam pencapaian Sumatera Bebas Rabies 2015, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat telah membentuk suatu pedoman road map pemberantasan rabies di Sumatera, yang pelaksanaannya di evaluasi setiap tahun. Koordinasi juga bertujuan membentuk rencana kerja yang sinergis serta meningkatkan peran serta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan setempat. Strategi penanganan rabies di Sumatera mengadopsi keberhasilan penanganan rabies di Bali, diantaranya melalui vaksinasi masal, advokasi regulasi daerah, surveilans pasca vaksinasi, pengawasan lalu lintas HPR, kontrol populasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dengan metode Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

Bersamaan dengan acara Koordinasi Rabies Regional Sumatera, dilakukan penandatanganan dokumen kerjasama (Memorandum of Agreement) antara Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan LSM Global Alliance for Rabies Control (GARC) sebagai organisasi nir laba yang fokus membantu pemberantasan rabies di dunia. Kerjasama bertujuan untuk penanganan dan pemberantasan rabies di Pulau Nias, dengan mengadopsi strategi yang telah berhasil dilakukan di Pulau Bohol, Philiphina. Strategi tersebut akan diterapkan dengan melihat kesamaan geografis dan kultur masyarakat di Pulau Nias dan Pulau Bohol.

(©Megawaty, Pebi P. Suseno, Titik Triary)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset