• Beranda
  • Berita
  • Ditjen PKH Isi Acara Raimuna Nasional XI Gerakan Pramuka Tahun 2017 Dengan Kegiatan Publik Awarness Tentang Kesrawan, Upsus Siwab Dan Zoonosis

Ditjen PKH Isi Acara Raimuna Nasional XI Gerakan Pramuka Tahun 2017 Dengan Kegiatan Publik Awarness Tentang Kesrawan, Upsus Siwab Dan Zoonosis

  • 21 Agustus 2017, 09:17 WIB
  • /
  • Dilihat 2253 kali

Jakarta (18/08/2013),_ Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian RI ikut berperan aktif pada Raimuna Nasional XI Gerakan Pramuka Tahun 2017 yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Cibubur Jakarta Timur pada hari Rabu 14-19 Agustus 2017.

Kegiatan yang diikuti adalah Global Development Village (GDV) dan pameran. Kegiatan di Kampung “Global Development Village” (GDV) Satuan Karya Pramuka Tarunabumi pada hari Rabu, 16 Agustus 2017 diisi oleh Tim dari Ditjen PKH dengan tema: “Kesejahteraan Hewan untuk Peningkatan Produksi Ternak dan Pangan Asal Hewan yang ASUH” dengan materi  tentang Kesejahteraan Hewan/Kesrawan (Animal Welfare) yang dikaitkan dengan penyakit Rabies, UPSUS SIWAB dan Penyelamatan Betina Produktif, serta Pemotongan Hewan Kurban yang Kesrawan untuk Pangan Asal Hewan yang ASUH.

Dalam acara tersebut, Ditjen PKH memberikan pemahaman dan ilmu pengetahuan tentang kesrawan kepada peserta Rainuna XI Gerakan Pramuka tahun 2017 bagaimana memperlakukan binatang/hewan dengan baik. Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ira Virgorita menjelaskan, kesejahteraan hewan (kesrawan) didefinisikan sebagai segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

"Penerapan kesrawan merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Ira. Lebih lanjut disampaikan bahwa pada prisipnya ada 5 kesejahteraan hewan yang perlu diperhatikan  yaitu: 1) Bebas dari rasa haus, lapar dan kekurangan gizi artinya dengan menyediakan akses air bersih dan pakan yang cukup untuk mempertahankan fisik dan kesehatan; 2) Bebas dari rasa tidak nyaman artinya  dengan menyediakan lingkungan yang sesuai termasuk tempat berteduh dan beristirahat; 3) Bebas dari rasa sakit, cidera dan penyakit artinya dengan menjaga kesehatan, penanganan dan pengobatan segera apabila hewan sakit; 4) Bebas dari rasa takut dan tertekan artinya dengan menghindari kondisi yang ekstrim dan penanganan yang menimbulkan stress dan tertekan dan; 5) Kebebasan untuk  mengekspresikan berprilaku normal artinya dengan menyediakan ruangan yang cukup dan fasilitas yang tepat.

 

Apabila kelima prinsip Kesrawan ini diterapkan pada hewan,  maka hewan akan berada pada kondisi yang optimal dan akan mampu berproduksi dan bereproduksi dengan baik. Disampaikan bahwa kesejahteraan hewan pada ternak juga sangat perlu diperhatikan untuk suksesnya program UPSUS SIWAB dimana apabila ternak khususnya ternak betina terpenuhi kesejahteraannya, maka ternak akan mampu berproduksi dan bereproduksi dengan baik dan maksimal sehingga pada saat dikawinkan baik dengan kawin alam ataupun dengan Inseminasi Buatan akan mampu menyebabkan kebuntingan dan pada akhirnya menghasilkan anak.

Disamping pengetahuan tentang kesrawan juga disampaikan bahwa untuk meningkatan populasi ternak sapi dan kerbau lokal salah satunya adalah melakukan pengendalian pemotongan ternak betina produktif dimana jumlahnya cukup tinggi di berbagai wilayah sentra ternak di Indonesia. Ternak betina yang masih produktif, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan Pasal 18 ayat 4, dilarang untuk dipotong  karena secara alami ternak tersebut masih dapat berptoduksi dan menghasilkan anak untuk peningkatan populasi.

"Alasan yang mendasar perlunya mencegah pemotongan betina produktif adalah untuk mempertahankan/meningkatkan populasi ternak dan mencegah berkurangnya akseptor (indukan produktif) yang dapat menghasilkan anakan (pedet) sekaligus mendukung mendukung Upsus Siwab", ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengenalan dan peragaaan demo teknik merobohkan hewan qurban yang kesrawan. Hal ini mengingat hari raya idul adha 1438 H beberapa hari lagi dirayakan khsusnya bagi umat islam. Peragaan teknik meroboh hewan qurban dilakukan oleh tim Ditjen PKH dengan menggunakan tali dengan panjang sekitar sepuluh meter. Mula-mula tali dikaitkan di tali keluh hewan, kemudian dililitkan ke bagian badan atau perut serta kalau sudah siap cukup ditarik oleh satu orang secara pelan-pelan dan Sapi akan roboh dengan sendirinya, sehingga prosesi penyembelihan akan mudah dilakukan. Peserta juga diberi kesempatan untuk mendemonstrasikan setelah mendapat arahan dari Narasumber.

"Jadi hewan itu nyaman tanpa harus mendapat penyiksaan dan paksaan untuk merobohkan hewan sembelian," jelas Ira. "Teknik tersebut sangat penting untuk menghindari hewan kurban panik dan stres," tambahnya

Secara umum Peserta Raimuna XI Gerakan Pramuka tahun 2017 berasal dari daerah yang banyak memeiliki ternak dan bahkan beberapa diantaranya merupakan anak-anak peternak. Mereka mengatakan sangat terkesan dan mendapatkkan tambahan ilmu yang sangat mermanfaat, serta  berjanji akan membagi dan menerapkannya di daerah asal mereka masing-masing, terutama tentang program UPSUS SIWAB dan penyelamatan Betina Produktif, serta teknik perobohan pada pemotongan hewan kurban yang kesrawan, mengingat  pelaksanaan pemotongan hewan kurban yang sudah diambang pintu.

"Saya sangat senang dan berterima kasih kepada kakak-kakak khususnya dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang telah memberikan ilmu pengetahuan tentang kesrawan dan teknik merobohkan hewan qurban," kata salah satu peserta raimuna. "Ini sangat bermanfaat bagi kami dan baru pertama kali kami mendapatkan ilmu semacam ini. Kami akan sosialisasikan dan mempraktekkan di daerah kami," tambahnya.

Pesan yang disampaikan bahwa betapa pentingnya memahami pengetahuan akan teknik merobohkan hewan qurban sesuai dengan prinsip kesrawan sehingga memperoleh daging kurban yang ASUH dan juga disyariatkan oleh tuntunan Agama.

Selanjutnya pada acara tersebut, Kasie Zoonosi Direktorat Keswan Drh. Arif Hukmi menjelaskan tentang Penyakit Rabies. Rabies atau umumnya dikenal sebagai penyakit anjing gila adalah penyakit serius yang menyerang otak dan sistem saraf. Penyakit ini digolongkan sebagai penyakit mematikan yang harus ditangani dengan cepat. Seseorang dapat terjangkit rabies jika air liur dari hewan rabies tersebut masuk ke tubuhnya melalui gigitan, bahkan melalui cakaran pun bisa jika hewan rabies tersebut sebelumnya telah menjilati kuku-kukunya.

"Rabies adalah salah satu virus yang menyerang semua mamalia, termasuk anjing, kucing, kera bahkan menular ke manusia. Virus ini akan menyebabkan gangguan otak dan menyerang jaringan sumsum tulang belakang yang sangat vital. Akibatnya, tubuh akan mengalami gangguan fungsi, dan kematian bisa cepat terjadi," ucap Arif kepada peserta Raimuna Gerakan Pramuka.

Arif menyampaikan, siapa saja yang memiliki anjing dianjurkan untuk memberikan suntikan antirabies pada anjing secara berkala setahun sekali. Alasannya adalah agar anjing tidak terinfeksi oleh penyakit mematikan tersebut. Selain itu, anjing adalah hewan yang sangat akrab dengan manusia. Jika sampai anjing terjangkit virus rabies, maka ada kemungkinan manusia terkena gigitan dan akhirnya tertular rabies.

Periksalah keadaan anjing secara berkala. Penanganan anjing yang terkena rabies adalah ketika mulai terlihat gejala yang tidak normal, segera bawa anjing ke Puskeswan atau dokter hewan untuk diperiksa. Anjing dibiarkan berkeliaran di alam bebas, besar kemungkinan tertular dari anjing lain yang terkena rabies. Gejala hewan yang tertular rabies, yaitu perilaku berubah, takut cahaya dan air, terlihat kesakitan, memakan dan menggigit benda yang tak biasa, air liur yang berlebihan, agresif, kejang-kejang, dan akhirnya mati.

Cara paling mudah mencegah agar anjing tidak terkena rabies, yaitu  tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas selain di luar lingkungan rumah. Saat anjing lepas dan kembali setelah waktu yang cukup lama, segera periksa bagian tubuhnya. Jika sampai ada luka bekas gigitan, maka segara bawa ke dokter hewan. Pertolongan pertama apabila digigit oleh anjing adalah mencuci luka gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan segera bawa pasien ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan laporkan juga ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat agar dilakukan observasi terhadap anjing yang menggit tersebut.

 

 

Sumber: Padjarnain, S.Pt, M.Si,  Yuliana Susanti, S.Pt, MSi. Subbag Kerjasama dan Humas, Bagian Perencanaan Ditjen PKH.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset