• Beranda
  • Berita
  • Sinkronkan Target Kinerja Pembangunan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan Daerah Susun Rencana Kerja Tahun 2017

Sinkronkan Target Kinerja Pembangunan Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Pusat dan Daerah Susun Rencana Kerja Tahun 2017

  • 23 Mei 2016, 15:26 WIB
  • /
  • Dilihat 1631 kali

Depok (22/5), Dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran pada satu tahun ke depan (T+1), Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian selenggarakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Renja) Tahun 2017 di Depok pada hari Minggu, 22 Mei 2016. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Dr. Ir. Muladno dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Sekditjen PKH), Dr. Ir. Riwantoro, MM menyampaikan “Sudah seharusnya pertemuan penyusunan Renja kali ini merupakan wahana untuk mempertemukan kebutuhan fasilitasi kegiatan daerah dengan rancangan kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan nasional”.

“Artinya pertemuan ini ditujukan untuk mensinergiskan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan peternakan dan kesehatan hewan di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan peternak sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah  itu sendiri”, jelasnya.

Penyusunan Renja merupakan salah satu tahapan penting dan strategis sebelum ditetapkan lebih lanjut ke dalam  dokumen operasional  pelaksanaan kegiatan berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Dokumen Renja merupakan cerminan target kinerja dan kerja yang direncanakan akan dicapai pada satu tahun ke depan. Pada dokumen tersebut berisi kegiatan operasional dan kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan sebagai bagian dalam penyusunan perencanaan pembangunan nasional.

Mengacu UU No 24 Tahun 2004 dan UU No 17 Tahun 2003, telah di atur Mekanisme Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nasional yang adil dan aspiratif melalui prinsip top down policy dan bottom up planning dengan mengedepankan potensi daerah  sesuai amanat UU No 25 Tahun 2015. 

“Untuk itu, dalam penyusunan Renja kali ini saya meminta dan mengingatkan agar tahapan ini tidak dianggap main-main atau hanya sekedar  memenuhi prosedur  perencanaan yang ditetapkan”, ungkap Dirjen PKH dalam sambutannya.

Penyusunan Renja Tahun 2017,  akan juga mempertimbangkan pada : (i) keberlanjutan dan hasil evaluasi program/kegiatan tahun sebelumnya; (ii) arah kebijakan program pembangunan peternakan dan keswan nasional tahun 2015 - 2019; (iii) kebijakan pengembangan kawasan pertanian; dan dalam pendistribusian target kerja dan anggarannya akan mengacu pada usulan e-proposal dan lokasi pengembangan kawasan komoditas peternakan nasional.

Untuk itu, rancang bangun Renja Tahun 2017,  di traceback untuk menjawab tercapainya sasaran program,  yaitu :“meningkatnya produksi pangan hewani asal ternak, daya saing, dan pendapatan peternakdengan indikator : (i) produksi daging sapi; (ii) produksi telur; (iii) produksi susu; (iv) produksi daging babi;  (v) produksi daging kambing dan domba; (vi) produksi daging unggas; (vii) volume ekspor ternak dan produk hewan; (viii) investasi sub sektor peternakan; (ix) status kesehatan hewan; (x) Penjaminan keamananan produk hewan; (xi) rasio volume ekspor terhadap pertanian strategis; (xii) Penurunan volume impor produk pertanian strategis; (xii)i PDB Peternakan; (xiv) Nilai Tukar Peternak.  Fokus komoditas yang akan dikembangkan adalah sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, babi, itik dan ayam lokal.

Fasilitasi pembangunan peternakan dan kesehatan hewan dikembangkan melalui pendekatan kawasan mengacu pada Permentan No 50 Tahun 2012 untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan.

Sekditjen PKH dalam arahannya menyampaikan, untuk mendukung sasaran kinerja program dan kebijakan pengembangan kawasan mengajak kepada tim perencana baik pusat maupun daerah yang hadir untuk menyepakati : (i) lokasi pengembangan kawasan peternakan; (ii) kegiatan prioritas yaitu: perbibitan dan produksi ternak; pengembangan produksi Hijauan Pakan Ternak dan  peningkatan produksi pakan olahan/bahan pakan; penanganan dan pengendalian wilayah bebas PHMSZ; pengendalian dan pemberantasan rabies dan antrax;  pemenuhan persyaratan produk hewan yang ASUH; dan peningkatan produk olahan peternakan yang memperoleh izin edar.

“Saya meminta kepada Tim Perencana baik Pusat dan Daerah yang hadir disini untuk menyepakati lokasi pengembangan kawasan peternakan dan kegiatan prioritas pada pembangunan peternakan dan kesehatan hewan”, ungkap Riwantoro.

 

(Ismatullah Salim, S.Pt., Yuliana Susanti, S.Pt., M.Si – Humas Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan – Kementan)

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset