• Beranda
  • Berita
  • Siaga Kasus Penyakit Hewan, Kementan Alokasikan 280 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk NTB

Siaga Kasus Penyakit Hewan, Kementan Alokasikan 280 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk NTB

  • 09 Januari 2025, 11:37 WIB
  • /
  • Dilihat 182 kali
  • /
  • humaspkh

Mataram – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi ancaman peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, telah mengeluarkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia pada 5 Januari 2025, untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap kasus tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) bersama Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar dan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Denpasar menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi NTB serta jajaran dinas kabupaten/kota terkait. Rapat berlangsung di Dinas Peternakan Provinsi NTB pada Kamis (9/1).

Kementan menyampaikan rencana alokasi sebanyak 281.750 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk Provinsi NTB pada tahun 2025. Vaksin tersebut akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di wilayah NTB, sebagai langkah penanggulangan terhadap penyakit yang masih menyebar di lima kabupaten: Dompu, Lombok Utara, Lombok Barat, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Makmun, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya terpadu untuk melindungi subsektor peternakan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan.
“Ketersediaan vaksin PMK yang memadai adalah salah satu kunci untuk memastikan hewan ternak sehat dan hasil peternakan tetap berkualitas. Kami ingin memastikan produk hewan, seperti daging dan susu, tetap aman untuk dikonsumsi,” jelas Makmun.

Kepala Balai Besar Veteriner Denpasar, I Ketut Wirata menyebutkan bahwa langkah proaktif Kementan mencakup pendistribusian vaksin, pemantauan lapangan, serta edukasi bagi peternak guna memastikan bahan pangan asal hewan tetap aman dikonsumsi. Hal ini juga bertujuan melindungi sektor peternakan dari kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh penyakit hewan menular.

“Kami telah menempatkan satu penanggung jawab di setiap kabupaten/kota untuk memastikan koordinasi yang intensif dan memantau perkembangan kasus secara berkelanjutan,” ujar Wirata dalam rapat tersebut.

Kementan bersama jajaran terkait akan terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian demi mencegah penyebaran PMK ke wilayah lainnya di NTB.

Logo

DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan
Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta 12550

Tlp: (021) 7815580 - 83, 7847319
Fax: (021) 7815583

[email protected]
https://ditjenpkh.pertanian.go.id/

Tetaplah Terhubung

Mari jalin silaturahmi dengan mengikuti akun sosial media kami

Copyright © 2021 Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian - All Rights Reserved

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset