Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan Perkuat Mutu Bibit Sapi Aceh melalui Sertifikasi SNI di BPTU HPT Indrapuri

28/09/2026 12:50:00 Fahmi 45

Aceh Besar - Kualitas bibit menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun peternakan yang produktif dan berkelanjutan. Bukan hanya soal ketersediaan, bibit yang dihasilkan juga dituntut memiliki mutu, keunggulan genetik, serta asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya memastikan kualitas tersebut terus diperkuat Kementerian Pertanian melalui standardisasi dan sertifikasi benih serta bibit ternak. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian mutu kepada peternak sekaligus memperkuat sistem perbibitan nasional.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat di Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Indrapuri, Aceh. Pada 22–25 September 2026, balai tersebut menjalani proses sertifikasi Bibit Sapi Potong Aceh sesuai SNI 7651-3:2022 yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter).

Bagi BPTU HPT Indrapuri, proses tersebut tidak sekadar menjadi tahapan untuk memperoleh pengakuan atas produk bibit yang dihasilkan. Sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap bibit yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan dan memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat maupun peternak sebagai pengguna.

Kepala BPTU HPT Indrapuri, Dayat, mengatakan penerapan standar menjadi bagian dari tanggung jawab balai dalam menjaga kualitas bibit sapi Aceh yang dihasilkan.

“Bagi kami, sertifikasi bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan bahwa bibit yang kami hasilkan memenuhi persyaratan mutu sesuai standar. Kami berharap proses ini dapat mendukung diperolehnya sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk sapi Aceh sehingga masyarakat dan peternak semakin yakin terhadap mutu bibit yang kami hasilkan,” ungkap Dayat, Selasa (22/9/2026).

Harapan tersebut sejalan dengan tujuan utama sertifikasi, yakni menghadirkan proses pembibitan yang terukur dan terdokumentasi. Di BPTU HPT Indrapuri, penilaian dilakukan terhadap ruang lingkup Bibit Sapi Potong Aceh sesuai SNI 7651-3:2022, termasuk melihat kesesuaian penerapan berbagai persyaratan dalam proses pembibitan hingga produksi bibit.

Dengan penerapan standar secara konsisten, mutu bibit tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga dapat dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan. Pola tersebut pada akhirnya diharapkan mendukung peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha peternakan, sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas bagi peternak dalam memilih bibit.

Dari sisi lembaga sertifikasi, penerapan SNI juga dipandang sebagai proses membangun budaya mutu di lingkungan pembibitan. Lead Auditor LSPro Bebiter, Sutaryono, menekankan bahwa sertifikasi seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.

“Sertifikasi tidak semata-mata untuk memenuhi persyaratan administratif. Yang lebih penting adalah bagaimana penerapan SNI dapat menjadi budaya mutu yang diterapkan secara konsisten dalam seluruh proses produksi. Dengan demikian, setiap proses dapat dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan,” jelas Sutaryono.

Menurut Sutaryono, konsistensi terhadap standar memberikan manfaat bagi lembaga pembibitan maupun pengguna bibit. Lembaga pembibitan memiliki acuan yang jelas untuk menjaga kualitas produksinya, sedangkan peternak memperoleh kepastian yang lebih kuat mengenai mutu bibit yang akan digunakan.

Karena itu, proses penilaian kesesuaian yang dilakukan secara kredibel menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap produk perbibitan nasional. Ketika mutu dapat dibuktikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, masyarakat dan peternak memiliki keyakinan yang lebih kuat terhadap kualitas bibit yang dihasilkan.

Penguatan standardisasi dan sertifikasi tersebut juga memiliki landasan hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Pasal 13 ayat (6) mengatur bahwa setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.

Ke depan, Kementerian Pertanian akan terus mendorong standardisasi dan sertifikasi sebagai bagian dari penguatan sistem perbibitan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan bibit ternak bermutu, mendukung peningkatan produktivitas peternak, serta memperkuat kepercayaan pengguna terhadap produk bibit dalam negeri.

Pada akhirnya, sertifikasi bukan sekadar tentang selembar dokumen, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun mutu sejak proses pembibitan. Ketika standar diterapkan secara konsisten, kualitas bibit dapat semakin terjaga dan kepercayaan peternak terhadap produk perbibitan nasional pun semakin kuat.

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH