Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan Dukung Wajib Halal, Produk Hewan Harus Penuhi Ketentuan

17/10/2026 20:42:00 Fahmi 28

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, khususnya pada subsektor peternakan. Dukungan ini dilakukan melalui pengawasan keamanan pangan dan pemenuhan persyaratan kehalalan produk hewan.

Kementan juga melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, melalui Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, I Ketut Wirata, menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan halal menjadi bagian penting dalam menjamin produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Kami dari Kementerian Pertanian tentu yang pertama sangat mendukung untuk implementasi Wajib Halal di 2026 ini. Khususnya dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berusaha memastikan implementasi halal untuk urusan subsektor peternakan ini bisa terpenuhi,” kata Wirata usai kegiatan Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pengawasan tersebut juga mencakup produk hewan impor yang masuk ke Indonesia. Wirata menjelaskan, produk harus berasal dari negara dan unit usaha yang telah disetujui serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sertifikat halal dari luar negeri pun harus diterbitkan lembaga halal yang telah memiliki pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH.

“Kami bersama BPJPH selalu memastikan semua produk hewan dari luar negeri harus berasal dari negara dan unit usaha yang disetujui. Termasuk salah satunya sudah tersertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri, tetapi harus sudah ada MRA dengan BPJPH,” ujarnya.

Wirata menegaskan, pemenuhan standar keamanan pangan saja belum cukup apabila produk hewan tidak memenuhi persyaratan halal. 

“Walaupun aspek keamanan pangan sudah terpenuhi, tapi kalau tidak memenuhi aspek halal, kami tidak akan terima,” katanya.

Adapun untuk produk nonpangan berbahan kulit, Kementan masih menunggu ketetapan kebijakan dari BPJPH dan siap mengawal pelaksanaannya apabila ketentuan wajib halal telah ditetapkan.

Sementara itu, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dari aspek NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan wajib halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi perlindungan konsumen, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis memandang kewajiban sertifikasi halal sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya umat Islam, mengenai produk yang dikonsumsi maupun digunakan.

Menurutnya, informasi kehalalan yang jelas sangat diperlukan agar masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai keyakinan, terutama terhadap produk olahan yang menggunakan beragam bahan campuran.

“Di situlah hadirnya negara melindungi rakyatnya. Kalau tidak (ada perlindungan negara), kita ingin melaksanakan yang halal, tapi enggak bisa melaksanakan kalau negara tidak melindungi,” kata Cholil.

Ia menambahkan, sertifikasi halal bukan ditujukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dipasarkan. Dengan adanya pemeriksaan dan sertifikasi, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan produknya memenuhi ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober 2026 bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan ini dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, sehingga berbagai kekhawatiran mengenai kesiapan penerapannya perlu ditelaah dengan mengacu pada informasi resmi. 

“Selain itu juga tetap memberikan ruang dan toleransi bagi pelaku usaha yang belum siap,” kata Haikal.

Ia memastikan implementasi wajib halal tidak dilakukan secara represif. Pelaku usaha yang belum siap tetap memperoleh ruang, waktu, dan pendampingan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Karena itu, kebijakan ini diharapkan tidak dipandang sebagai hambatan usaha, tetapi sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing produk, dan menciptakan kegiatan usaha yang lebih berkelanjutan. 

Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, koordinasi pemerintah, MUI, BPJPH, dan para pelaku usaha diharapkan semakin kuat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bagi subsektor peternakan, sinergi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan produk hewan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kehalalan, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan dunia usaha. (*)

Kategori

WA Layanan Ditjen PKH