Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan Kawal Mutu DOC Ayam melalui Audit Resertifikasi di Pandeglang

25/09/2026 15:13:00 Fahmi 58

Pandeglang – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat penjaminan mutu benih dan bibit ternak sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung produktivitas industri perunggasan nasional.

Upaya tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melalui Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak (Bebiter), yang melaksanakan audit resertifikasi terhadap PT Cahaya Technology Unggas di Pandeglang, Banten, pada 23–25 September 2026.

Audit dilakukan pada ruang lingkup Day Old Chick (DOC) Final Stock ayam ras pedaging dengan mengacu pada SNI 4868-1:2024 tentang Bibit Niaga (Final Stock) Ayam Ras Tipe Pedaging.

Auditor LSPro Bebiter, Sinta, mengatakan audit resertifikasi dilakukan untuk memastikan konsistensi penerapan standar dalam proses produksi maupun produk yang dihasilkan.

“Audit resertifikasi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek dokumen, proses produksi, penerapan SOP, kesehatan dan pengendalian penyakit, hingga pengambilan contoh untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar,” ujar Sinta saat melakukan audit, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, penjaminan mutu tidak hanya dilihat dari kondisi fisik DOC, tetapi juga dari konsistensi proses produksi, penerapan sistem manajemen, serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Penerapan standar tersebut diharapkan dapat memperkuat penjaminan mutu bagi produsen dan konsumen, sekaligus mendukung produktivitas dan efisiensi usaha peternakan.

Dari sisi pelaku usaha, Manager Animal Health PT Cahaya Technology Unggas, Mylinda Diah Ayu, menyampaikan bahwa audit resertifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi proses produksi dan kepercayaan pengguna terhadap produk DOC.

“Bagi kami, audit resertifikasi bukan hanya sebagai pemenuhan persyaratan sertifikasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar. Kami berkomitmen menjaga mutu dan kesehatan DOC agar dapat memberikan dukungan terbaik bagi peternak,” ujar Mylinda.

Kementan menilai konsistensi penerapan standar dan proses sertifikasi menjadi bagian penting dalam membangun sistem perbibitan nasional yang bermutu, terjamin kesehatannya, dan tertelusur.

Melalui audit resertifikasi secara berkala, Kementan mendorong industri perunggasan nasional untuk terus meningkatkan konsistensi proses produksi, penerapan standar, dan penjaminan mutu guna mendukung keberlanjutan usaha peternakan. (*)

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH