Kementan Tambah BLU Peternakan, BBPTUHPT Baturraden Perkuat Layanan Bibit dan Pakan
Jakarta – Sebuah babak baru dimulai bagi Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden. Unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian itu resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2026.
Penetapan tersebut membuka ruang bagi BBPTUHPT Baturraden untuk mengembangkan layanan secara lebih adaptif, terutama dalam mendukung penyediaan bibit ternak unggul dan hijauan pakan bagi masyarakat dan pelaku usaha peternakan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan status BLU harus diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pengguna.
“Status BLU harus memberi nilai tambah bagi pelayanan. Kita ingin BBPTUHPT Baturraden semakin kuat dalam menjalankan perannya, terutama dalam mendukung penyediaan bibit ternak unggul dan hijauan pakan yang dibutuhkan untuk pengembangan peternakan nasional,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Agung, fleksibilitas dalam pola pengelolaan BLU harus berjalan seiring dengan tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
“Yang menjadi ukuran bukan sekadar perubahan status, tetapi seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan peternak dan masyarakat. Pelayanan harus semakin baik, inovatif, dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan,” katanya.
KMK Nomor 299 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 25 September 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Melalui status tersebut, BBPTUHPT Baturraden memperoleh fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, mengatakan penetapan BBPTUHPT Baturraden semakin memperkuat ekosistem BLU di lingkungan peternakan dan kesehatan hewan Kementan.
Sebelumnya, pola pengelolaan BLU telah diterapkan antara lain di BBVF Pusvetma, BBIB Singosari, dan BIB Lembang.
“Kita sudah memiliki beberapa BLU yang lebih dahulu berjalan. Pengalaman tersebut menjadi modal untuk terus memperbaiki tata kelola, mengembangkan layanan, dan memastikan fleksibilitas yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nuryani.
Menurutnya, status BLU memberi peluang bagi unit pelayanan untuk lebih responsif terhadap kebutuhan pengguna, namun tetap berada dalam koridor tata kelola dan akuntabilitas yang kuat.
“Ujung dari perubahan ini tetap pelayanan. Kita ingin peternak merasakan layanan pemerintah yang semakin mudah diakses, responsif, dan relevan dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala BBPTUHPT Baturraden, Dani Kusworo, menyambut penetapan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat layanan yang selama ini diberikan balai.
“Status BLU bukan sekadar perubahan dalam tata kelola kelembagaan. Bagi kami, ini menjadi peluang untuk merespons kebutuhan peternak secara lebih cepat, terutama dalam pelayanan bibit sapi perah, hijauan pakan unggul, serta layanan pendukung lainnya,” ujar Dani.
BBPTUHPT Baturraden selama ini menjalankan peran dalam pengembangan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak. Dengan pola pengelolaan BLU, kapasitas tersebut diharapkan dapat dikembangkan secara lebih optimal mengikuti kebutuhan peternak, masyarakat, dan dunia usaha.
Penetapan BBPTUHPT Baturraden sebagai BLU melalui proses yang dimulai dari pengajuan usulan oleh Menteri Pertanian pada 5 Maret 2026. Berdasarkan penilaian Tim Penilai pada 5 Juni 2026, BBPTUHPT Baturraden dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Dengan status barunya, BBPTUHPT Baturraden diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam penyediaan bibit ternak unggul, hijauan pakan, serta pengembangan layanan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha peternakan. (*)