Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan dan Pemda Perkuat Pengawasan untuk Dorong Stabilisasi Harga Telur Peternak

07/10/2026 09:36:00 Fahmi 102

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dan telur konsumsi. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan tata kelola usaha berjalan sesuai ketentuan, memperkuat pembinaan kepada peternak dan pelaku usaha, serta menjaga keseimbangan produksi dengan kebutuhan pasar sehingga harga telur ayam ras di tingkat peternak dapat kembali sesuai harga acuan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan, stabilisasi harga telur membutuhkan kerja bersama karena sebagian besar produksi telur berasal dari peternak rakyat. Pemerintah perlu memastikan harga jual tetap seimbang dengan biaya produksi sehingga keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga.

“Harga telurnya harus naik dan ini tidak bisa hanya pemerintah,” ujar Agung dalam Koordinasi Perunggasan Nasional secara hybrid, Selasa (6/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur melaporkan harga telur ayam rata-rata di wilayahnya pada 5 Oktober 2026 sebesar Rp21.800 per kilogram. Harga terendah tercatat di Kabupaten Blitar sebesar Rp20.100 per kilogram dan tertinggi di Lumajang Rp22.500 per kilogram.

Menurut Agung, tekanan harga terutama terjadi di sentra produksi dengan pasokan yang melimpah. Karena itu, distribusi dari daerah surplus ke wilayah yang membutuhkan perlu diperkuat, disertai penyesuaian produksi agar keseimbangan supply-demand tetap terjaga.

“Daerah-daerah sentra ini harus terus didorong agar harga telur ini bisa naik dan salah satunya adalah mendistribusikan ke wilayah timur yang memang harganya masih cukup tinggi,” ujarnya.

Kementan juga mendorong penyesuaian produksi secara terukur melalui pengaturan populasi dan afkir ayam yang telah memasuki akhir masa produktif. Langkah tersebut diarahkan agar produksi sesuai dengan kapasitas penyerapan pasar dan tidak terjadi kelebihan pasokan.

Kementan memperkuat pelaksanaan Permentan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi secara berjenjang bersama pemerintah daerah.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam pengawasan di wilayah masing-masing. Pemda perlu membangun dan menjalankan instrumen pengawasan sesuai karakteristik daerah, antara lain melalui pemantauan populasi dan produksi, pemetaan kondisi supply-demand, pengawasan peredaran dan distribusi telur, serta pengawasan perkembangan kapasitas usaha agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan pasokan di pasar.

Selain itu, Pemda perlu memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap perizinan usaha peternakan ayam petelur, sehingga perkembangan usaha dan kapasitas produksi di daerah dapat terdata, terpantau, dan selaras dengan daya dukung serta kebutuhan pasar.

Ruang lingkup pengawasan juga mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Permentan 10/2024, antara lain pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin, pemenuhan dokumen peredaran, serta pelaksanaan kemitraan.

Khusus usaha ayam ras pedaging dengan total chick-in paling sedikit 60.000 DOC FS per minggu, pengawasan diarahkan untuk memastikan kewajiban memiliki dan/atau menguasai RPHU yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan dilengkapi fasilitas rantai dingin, termasuk memastikan realisasi pemotongan livebird di RPHU sesuai ketentuan. Permentan 10/2024 menetapkan pemenuhan kapasitas pemotongan secara bertahap hingga mencapai 100 persen dari total chick-in.

Pengawasan juga mencakup pelaksanaan kemitraan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan penyediaan dan peredaran DOC FS, pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, serta memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan peternak mitra. Permentan 10/2024 secara khusus memasukkan kemitraan sebagai salah satu objek pembinaan dan pengawasan.

Pengawasan tersebut dilakukan secara rutin dan insidental melalui laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Dalam Permentan 10/2024, pengawasan rutin dilakukan paling sedikit satu kali setiap tiga bulan, sedangkan pengawasan insidental dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau dugaan penyimpangan kepatuhan.

Pengawasan perlu dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat. Data dan hasil pengawasan daerah menjadi dasar bagi Kementan dalam melakukan pembinaan, evaluasi, koordinasi antarwilayah, serta merumuskan kebijakan perunggasan secara nasional.

Dengan demikian, Kementan berperan memastikan konsistensi kebijakan dan pengawasan secara nasional, sementara Pemda menjadi ujung tombak pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan langsung di lapangan.

“Mohon ini Permentan 10 Tahun 2024, sosialisasi seperti ini dimasifkan terutama di daerah-daerah sentra produksi,” kata Agung.

Menurut Agung, penyelesaian persoalan harga telur harus dilakukan secara terpadu dan berbasis data. Pemda tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi harus aktif melakukan pengawasan dan mengambil langkah pembinaan di wilayahnya, terutama dalam menjaga keseimbangan produksi dan kebutuhan pasar.

“Kita fasilitasi dan kita sinergikan bersama,” ujar Agung.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares menyatakan kesiapan menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Akan segera kami lakukan arahan Pak Dirjen untuk kita koordinasi dengan rekan-rekan di Kabupaten dan Kota,” ujar Defransisco.

Menurutnya, penguatan pendataan menjadi salah satu langkah penting untuk memperoleh gambaran kondisi peternakan di lapangan. 

Kementan memastikan langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan produksi dan pasokan perunggasan nasional, memperkuat tata kelola usaha, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan ruang bagi peternak rakyat untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. (*)

Kategori

WA Layanan Ditjen PKH