Target Kementan: Harga Ayam Hidup Layak bagi Peternak, Terjangkau bagi Konsumen
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp 25.000 per kilogram. Kementan saat ini mengimbau harga minimal Rp 22.000 per kilogram. Kementan mengakui bahwa harga di kandang di sejumlah daerah, terutama bagi peternak mandiri, masih tertekan dan belum sepenuhnya menutup biaya produksi.
Sejak Mei 2026, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati harga minimal Rp 19.500 per kilogram untuk bobot 1,8 kilogram atau lebih. Meski demikian, harga di kandang tercatat sekitar Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per kilogram pada Juni dan Juli. Seluruh layanan rekomendasi usaha perunggasan ditunda sementara, produksi day old chick (DOC) dikendalikan, dan rumah potong hewan unggas (RPHU) diminta menyerap ayam peternak.
Memasuki Agustus-September, harga di kandang relatif stabil di kisaran Rp 22.000-Rp 23.000 per kilogram. Namun, memasuki Oktober, harga kembali terkoreksi ke Rp 18.000-Rp 20.000 per kilogram. Pemerintah pun menahan pemberlakuan seluruh layanan rekomendasi sampai harga ayam kembali stabil, minimal Rp 22.000 per kilogram. Pada awal November, pantauan asosiasi peternak menunjukkan harga kembali naik ke kisaran Rp 21.000 sampai Rp 22.500 per kilogram, masih mendekati biaya produksi.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan pentingnya pembenahan tata niaga perunggasan untuk mengatasi kesenjangan harga di tingkat produsen dan konsumen.
“Tidak boleh permainkan konsumen dengan produsen. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita harus bela rakyat kita, peternak dan konsumen,” tegas Mentan Amran saat meninjau usaha pembibitan unggas di Gunungkidul, Yogyakarta (15/10/2026).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menjelaskan bahwa Kementan menjalankan berbagai instrumen stabilisasi secara terpadu.
“Kami terus mendorong berbagai instrumen stabilisasi berjalan secara simultan. Pengendalian produksi sudah dilakukan, namun di sisi lain penyerapan produksi peternak juga harus diperkuat agar harga di tingkat peternak dapat segera membaik dan usaha peternakan tetap berkelanjutan,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Di hulu, Kementan menata pasokan DOC agar selaras dengan kebutuhan pasar. Di hilir, penyerapan ayam hidup oleh RPHU didorong lewat koordinasi dengan Asosiasi Rumah Potong Hewan Unggas Indonesia (ARPHUIN), disertai perluasan pemasaran karkas dan produk olahan.
Pengawasan diperketat untuk semua pelaku. Kementan menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan terintegrasi pada 2025 dan, pada Juli 2026, memperingatkan bahwa pelaku yang memainkan harga dapat dipidanakan. Pemerintah juga menelusuri anomali harga antara kandang dan konsumen dengan dukungan Kapolri dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Di sisi struktural, Program Hilirisasi Ayam Terintegrasi dikembangkan di enam provinsi untuk memperkuat peran peternak rakyat, termasuk dalam pasokan DOC. Percepatan penyaluran jagung program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan upaya penyediaan bungkil kedelai melalui badan usaha milik negara (BUMN) diarahkan untuk menekan biaya pakan yang ikut membebani HPP peternak.
Kementan menegaskan bahwa stabilisasi harga perunggasan membutuhkan pendekatan menyeluruh dan berkelanjutan: pengendalian produksi berjalan seiring dengan penguatan permintaan, kapasitas penyerapan, efisiensi biaya, serta pembenahan distribusi dan tata niaga.
Dengan sinergi Kementan, perusahaan perunggasan, asosiasi, serta pelaku pemotongan dan distribusi, pemerintah berupaya memberi kepastian dan kelayakan usaha bagi peternak sekaligus menjaga ketersediaan protein hewani dengan harga terjangkau bagi masyarakat. (*)