Kementan dan Pemda Perkuat Perlindungan Peternak, Dorong Vaksinasi Antraks dan Pelaporan
Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan peternak dan kesehatan hewan melalui edukasi, vaksinasi Antraks, pemeriksaan ternak, serta pendampingan di lapangan. Pemilik ternak juga didorong aktif mengikuti vaksinasi dan segera melaporkan apabila menemukan ternak sakit atau mati mendadak.
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra Wibawa, mengatakan pelaporan menjadi langkah penting agar kondisi ternak dapat segera diperiksa dan ditangani sesuai prosedur.
“Apabila ada ternak yang sakit atau mati mendadak, sebaiknya tidak disembelih atau dikonsumsi. Segera laporkan kepada petugas kesehatan hewan agar dapat diperiksa dan ditangani sesuai prosedur,” ujar Hendra di Kantor Kementan Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Hendra, pencegahan perlu dilakukan bersama, termasuk melalui vaksinasi Antraks sesuai program di wilayah masing-masing. Peran pemilik ternak penting agar perlindungan dapat berjalan sampai ke tingkat peternakan.
Untuk mendukung upaya tersebut, ketersediaan vaksin Antraks di Gunungkidul saat ini mencukupi. Kementerian Pertanian mengirimkan 1.000 dosis vaksin Antraks sebagai buffer stock untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tambahan stok tersebut disiapkan untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dan memastikan dukungan vaksinasi dapat diberikan sesuai kebutuhan di lapangan. Pemerintah juga mengajak pemilik ternak untuk aktif mengikuti program vaksinasi yang dilaksanakan di wilayahnya.
Selain vaksin, pemerintah pusat akan memberikan bantuan desinfektan khusus untuk membantu proses dekontaminasi spora Antraks pada lingkungan yang memerlukan penanganan. Dukungan tersebut melengkapi langkah pencegahan dan pengendalian yang dilakukan pemerintah bersama pemerintah daerah.
Namun, penanganan persoalan ini tidak cukup dilakukan dari sisi kesehatan hewan saja. Antraks merupakan penyakit yang dapat berdampak pada kesehatan manusia sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari unsur peternakan dan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, pemerintah daerah, hingga unsur lain yang berkaitan dengan edukasi dan kondisi sosial masyarakat.
Pendekatan tersebut penting karena edukasi mengenai kesehatan hewan juga perlu memahami konteks sosial dan budaya setempat. Salah satunya terkait brandu, istilah yang dikenal di sejumlah wilayah pedesaan dengan makna yang dapat berbeda sesuai daerah dan kebiasaan masyarakat.
Secara luas, brandu berkaitan dengan semangat gotong royong dan solidaritas ekonomi masyarakat untuk membantu warga yang menghadapi persoalan dengan ternaknya. Bentuknya dapat berupa patungan, pembelian bersama, hingga pembagian hasil kepada masyarakat atau pihak yang terlibat.
Karena itu, edukasi pemerintah bukan untuk menghilangkan semangat gotong royong tersebut. Yang perlu dipastikan adalah ketika kegiatan tersebut berkaitan dengan ternak yang sakit atau mati mendadak, masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan mengambil langkah yang aman.
Ketika ternak sakit atau mati mendadak, masyarakat perlu terlebih dahulu melaporkannya kepada petugas kesehatan hewan. Petugas dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan arahan mengenai penanganan yang sesuai.
Di Gunungkidul, pemerintah daerah juga telah menyiapkan mekanisme dukungan bagi masyarakat yang melaporkan kematian ternak dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat memilih jalur pelaporan dan pemeriksaan ketika menghadapi persoalan kesehatan ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Rismiyadi, mengatakan edukasi kepada masyarakat selama ini telah dilakukan dengan berbagai pendekatan, termasuk melalui kesenian tradisional.
“Sebetulnya kami sudah sering masuk ke wilayah itu untuk melakukan edukasi, bahkan kami sudah edukasi masyarakat dengan seni seperti wayang. Tapi kembali lagi kesadaran masyarakat itu yang susah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Ia mengatakan, masyarakat sebenarnya memiliki pilihan untuk melaporkan ternak yang sakit atau mati sehingga dapat ditangani pemerintah daerah.
“Hewan kalau sakit, mati, dikubur lalu di laporan sebenarnya dapat kompensasi dari pemkab. Tapi mereka masih eman-eman (perhitungan), jadi ketika sakit disembelih dahulu, kemudian dimakan dan dibrandu,” katanya.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perlindungan peternak tidak cukup hanya dengan memberikan imbauan. Masyarakat juga perlu mengetahui apa yang harus dilakukan, ke mana harus melapor, serta dukungan apa yang tersedia ketika menghadapi persoalan kesehatan ternak.
Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berjalan bersama dengan melibatkan sektor kesehatan dan unsur terkait lainnya. Petugas kesehatan hewan dapat menangani pemeriksaan dan pengendalian pada ternak, sementara sektor kesehatan dapat memperkuat edukasi dan kewaspadaan dari sisi kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah menjadi penghubung penting agar koordinasi tersebut sampai kepada masyarakat.
Hendra menegaskan, pendekatan lintas sektor diperlukan agar perlindungan tidak hanya berhenti pada ternak, tetapi juga melindungi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di sekitar lingkungan peternakan.
“Masyarakat tidak perlu panik, namun tetap perlu waspada dan mengikuti arahan petugas. Pemerintah bersama pemerintah daerah terus melakukan pendampingan dan pemantauan agar setiap perkembangan dapat ditangani dengan baik,” kata Hendra.
Pada akhirnya, perlindungan kesehatan hewan dan manusia membutuhkan kerja bersama. Pemerintah menyiapkan dukungan vaksin, sarana pengendalian, serta pendampingan teknis. Pemerintah daerah memastikan layanan hadir di lapangan, sektor kesehatan memperkuat perlindungan masyarakat, sementara pemilik ternak menjadi bagian penting melalui vaksinasi dan pelaporan.
Pesannya sederhana: vaksinasi, laporkan, periksa, dan ikuti arahan petugas.
Dengan kolaborasi lintas sektor, semangat gotong royong masyarakat tetap dapat dijaga, sekaligus memastikan kesehatan ternak, kesehatan masyarakat, dan penghidupan peternak mendapatkan perlindungan. (*)