Kementan Dukung Penataan Rantai Pasok Babi Bali Melalui Pendekatan Terpadu
Denpasar — Menjaga ternak tetap sehat, menekan biaya pemeliharaan, dan memperoleh harga jual yang layak menjadi kebutuhan utama peternak babi di Bali. Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong penataan rantai pasok dari kandang hingga pasar agar peternak rakyat semakin terlindungi dan memiliki peluang usaha yang lebih baik.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, I Ketut Wirata, mengatakan pembenahan rantai pasok harus memberikan manfaat nyata bagi peternak, sekaligus menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan, keamanan produk, serta kelestarian lingkungan.
“Rantai pasok babi yang baik bukan hanya tentang bagaimana ternak dipelihara dan produk dipasarkan. Kita juga harus memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan diperhatikan, produk yang beredar aman bagi masyarakat, serta lingkungan tetap terjaga. Inilah pentingnya pendekatan One Health One Welfare,” ujar Wirata dalam Focus Group Discussion (FGD) penataan rantai pasok babi di Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, perlindungan usaha peternak dimulai dari penerapan biosekuriti untuk mengurangi risiko penyakit, terutama African Swine Fever (ASF). Langkah sederhana seperti menjaga kebersihan kandang, membatasi lalu lintas ternak dan orang, memastikan keamanan pakan, serta segera melaporkan ternak sakit atau mati perlu menjadi kebiasaan dalam pemeliharaan sehari-hari.
Di sisi ekonomi, Kementan juga mendorong efisiensi biaya pakan, penguatan informasi harga, dan perluasan akses pasar. Kebutuhan daging babi dari upacara-upacara adat, konsumsi masyarakat, serta kebutuhan hotel dan restoran di Bali menjadi peluang bagi peternak lokal, dengan dukungan peningkatan kualitas produk, fasilitas pemotongan yang memadai, serta penanganan daging sesuai standar.
Melalui kerja sama pemerintah, peternak, dan pelaku usaha, Kementan berharap penguatan rantai pasok dapat menjaga keberlangsungan peternakan babi, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. (*)