Kementan Matangkan Dukungan bagi Usaha Peternakan Rakyat
Lembang — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat persiapan dukungan bagi usaha peternakan rakyat melalui pemantapan perencanaan, pemenuhan standar teknis, serta pengawalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Hary Suhada, mengatakan bahwa setiap tahapan perlu dipersiapkan secara matang dengan mengacu pada standar teknis dan petunjuk yang telah ditetapkan.
“Fokus utama pembahasan adalah pada sisi teknis ternak, pakan, kandang, serta sarana pendukung lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ujar Hary di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Dukungan terhadap usaha peternakan rakyat merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan subsektor peternakan dan ketersediaan pangan. Karena itu, ketepatan perencanaan, kesesuaian spesifikasi, dan tata kelola yang baik menjadi perhatian agar pelaksanaan kegiatan memberikan manfaat sesuai tujuan.
Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Pujo Harmadi, menekankan pentingnya tata kelola yang baik sejak tahap perencanaan agar kegiatan pemerintah berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Dokumen yang disusun secara matang akan menjadi kunci agar tepat mutu, tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha peternakan rakyat,” kata Pujo.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, unit pelaksana teknis, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di berbagai daerah.
Melalui persiapan dan pengawalan yang terukur, Kementan berupaya memastikan dukungan bagi usaha peternakan rakyat dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pembangunan peternakan serta mendukung keberlanjutan usaha peternak dan ketersediaan pangan bagi masyarakat. (*)