Kementan Perkuat Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak, Pastikan Peternak Dapat Bibit Bermutu
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat jaminan mutu benih dan bibit ternak sebagai salah satu fondasi peningkatan produktivitas peternakan nasional. Bagi Kementan, sertifikasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus memberikan kepastian bahwa benih dan bibit yang digunakan peternak benar-benar memenuhi standar mutu.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Asesmen Tidak Terjadwal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) terhadap Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Asesmen menjadi bagian dari penyesuaian sistem sertifikasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2025, sekaligus mendukung proses penambahan dan pemutakhiran ruang lingkup akreditasi LSPro Bebiter.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak sekaligus Ketua Dewan Pengarah LSPro Bebiter, Hary Suhada, menegaskan bahwa asesmen KAN bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Proses tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan sistem sertifikasi berjalan kredibel, kompeten, independen, dan konsisten.
“Kepercayaan publik terhadap sertifikasi benih dan bibit ternak sangat bergantung pada kualitas lembaga sertifikasi yang melaksanakan proses tersebut,” tegas Hary.
Menurut Hary, peternak dan pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa benih dan bibit yang telah memperoleh sertifikasi benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, integritas personel, kompetensi auditor dan tenaga ahli, serta konsistensi penerapan sistem menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Asesmen KAN menelaah berbagai aspek, mulai dari kesesuaian terhadap regulasi, dokumen kelembagaan, ruang lingkup sertifikasi, kompetensi personel, proses sertifikasi hingga penerapan sistem yang berjalan. Proses tersebut melibatkan Asesor KAN Mahardhika Akhmad Nusantara dan Puji Winarni bersama jajaran manajemen LSPro Bebiter, auditor, personel sertifikasi, serta pihak terkait.
Asesor KAN Puji Winarni menekankan bahwa perluasan ruang lingkup harus dibarengi dengan kesiapan nyata organisasi dan sumber daya manusia. Ketersediaan auditor, tenaga ahli, personel sertifikasi, prosedur, metode evaluasi hingga mekanisme review dan pengambilan keputusan harus mampu menopang ruang lingkup baru yang diajukan.
“Pengembangan ruang lingkup harus dibarengi dengan kesiapan organisasi dan personel, sehingga setiap proses sertifikasi dapat dilaksanakan secara kompeten, objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Puji.
Tim KAN juga menelaah dampak penerapan Permentan Nomor 27 Tahun 2025 terhadap kelembagaan dan fungsi LSPro Bebiter. Berdasarkan telaah terhadap regulasi, ruang lingkup, fungsi kelembagaan dan kegiatan sertifikasi, fokus utama lembaga tetap pada sertifikasi produk benih dan bibit ternak. Dengan demikian, nomenklatur Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak (LSPro Bebiter) tetap dipertahankan dengan penyesuaian kelembagaan dan ruang lingkup sesuai ketentuan terbaru.
Hary mengatakan setiap hasil dan temuan asesmen harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan. Perluasan ruang lingkup, menurutnya, harus diikuti kesiapan personel, auditor, evaluator, tenaga ahli, prosedur, metode evaluasi dan fasilitas pendukung.
Penguatan LSPro Bebiter pada akhirnya diarahkan untuk memberikan jaminan mutu yang semakin kuat kepada peternak dan pelaku usaha. Dengan sistem sertifikasi yang kredibel, independen, transparan dan akuntabel, benih dan bibit ternak yang digunakan di lapangan diharapkan semakin terjamin mutunya.
Bibit bermutu merupakan titik awal produktivitas. Karena itu, semakin kuat sistem penjaminan mutu, semakin kuat pula fondasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peternakan nasional. (*)