Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Kementan Tingkatkan Kualitas Uji Kompetensi untuk Perkuat SDM Peternakan dan Kesehatan Hewan

10/08/2026 13:17:00 Fahmi 36

Jakarta – Kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan berjalan efektif. Di tengah perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, regulasi, dan tuntutan pelayanan masyarakat yang terus berubah, pejabat fungsional dituntut tidak hanya memahami tugasnya, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan dan bekerja sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

 

Upaya memperkuat kualitas tersebut dilakukan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dengan menyelenggarakan Reviu Penyusunan Soal Uji Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayati Peternakan (RIHP) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada 4–6 Agustus 2026 di Mess Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Kegiatan ini melibatkan tim penyusun dan penyelaras soal dari empat jabatan fungsional RIHP bidang PKH, yakni Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, dan Pengawas Mutu Pakan. Keempat jabatan tersebut memiliki peran teknis yang penting, mulai dari mendukung kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner hingga memastikan kualitas bibit ternak serta mutu dan keamanan pakan.

 

Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen PKH, Ismatullah Salim, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa peningkatan kompetensi pejabat fungsional harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Menurutnya, kualitas SDM perlu diimbangi dengan perangkat uji kompetensi yang mampu mengukur kemampuan peserta secara objektif dan sesuai kebutuhan pekerjaan.

 

“Pejabat fungsional RIHP merupakan kekuatan teknis yang mendukung pelaksanaan program peternakan dan kesehatan hewan. Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengembangan kompetensi dan penilaian yang objektif, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ismatullah.

 

Karena itu, reviu soal tidak berhenti pada pemeriksaan teknis terhadap materi ujian. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan kompetensi yang diukur benar-benar sesuai dengan standar jabatan, kebutuhan organisasi, perkembangan regulasi, serta tantangan yang dihadapi pejabat fungsional dalam menjalankan tugas di lapangan.

 

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kementerian Pertanian, Nurwahida menjelaskan bahwa uji kompetensi merupakan instrumen untuk mengukur dan menilai kemampuan calon maupun pejabat fungsional bidang pertanian. Hasilnya dapat digunakan untuk mendukung pengangkatan, perpindahan, promosi atau kenaikan jenjang, serta pemeliharaan dan evaluasi kinerja pejabat fungsional.

 

“Uji kompetensi bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi instrumen untuk memastikan pejabat fungsional memenuhi kompetensi sesuai tugas dan jenjang jabatannya. Karena itu, soal harus disusun secara berkualitas, relevan, tidak multitafsir, serta mampu mengukur pengetahuan dan kemampuan teknis peserta secara objektif,” tegas Nurwahida.

 

Untuk memastikan kualitas tersebut, materi soal harus mencerminkan kebijakan terbaru Kementerian Pertanian, target kinerja organisasi, peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur, standar kompetensi jabatan, hingga pelaksanaan tugas teknis di lapangan. Soal juga perlu mengukur kemampuan peserta dalam menganalisis permasalahan sesuai bidang dan jenjang jabatannya.

 

Aspek bahasa dan objektivitas turut menjadi perhatian. Soal harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan, tidak mengarah pada kepentingan politik, serta tidak menimbulkan penafsiran ganda. Tingkat kesulitannya pun disusun secara proporsional agar sesuai dengan tuntutan kompetensi pada masing-masing jenjang jabatan.

 

Selama kegiatan, tim melakukan reviu terhadap soal yang telah dihimpun dari masing-masing jabatan fungsional. Pemeriksaan mencakup kesesuaian substansi dengan standar kompetensi, kejelasan konstruksi soal, ketepatan kunci jawaban, kualitas pilihan jawaban, penggunaan istilah teknis, relevansi referensi, tingkat kognitif, kesesuaian dengan jenjang jabatan, hingga kemungkinan adanya pengulangan soal.

 

Proses tersebut sekaligus memastikan soal pada jenjang yang sama memiliki bobot yang relatif setara, sementara jenjang yang lebih tinggi mampu menggambarkan tingkat kedalaman dan kompleksitas kompetensi yang lebih besar. Soal yang belum memenuhi kriteria akan diperbaiki, disesuaikan dengan jenjang yang tepat, atau ditinjau kembali oleh tim teknis.

 

Penyusunan soal juga dapat melibatkan pejabat fungsional teknis dari unit kerja pusat dan daerah, organisasi profesi, akademisi, profesional, serta unsur teknis lainnya. Kolaborasi ini diharapkan membuat perangkat uji kompetensi tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan tugas di lapangan. Seluruh pihak yang terlibat juga diwajibkan menjaga kerahasiaan soal, pilihan jawaban, kunci jawaban, dan dokumen kerja untuk memastikan integritas serta kredibilitas proses uji kompetensi.

 

Melalui reviu ini, Ditjen PKH bersama Biro OSDMA Kementerian Pertanian terus memperkuat pembinaan dan pengembangan karier pejabat fungsional RIHP. Perangkat uji kompetensi yang berkualitas diharapkan mampu menghasilkan SDM yang profesional, adaptif, dan berintegritas, sehingga pada akhirnya dapat memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang semakin efektif dan berkelanjutan.

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH