Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
Logo

Satgas Pangan Awasi Pergerakan Harga dan Pasokan Ayam, Stabilkan Perunggasan Nasional

30/10/2025 12:35:00 Indra 259

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya melaksanakan kegiatan pengawasan pasokan dan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga stabilisasi harga ayam dan Day Old Chick (DOC). Langkah itu diambil agar terciptanya ekosistem perunggasan yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak, termasuk peternak mandiri.

"Silahkan sepakati harganya, kami akan mengawasi dan bila ada temuan-temuan yang melanggar tolong dilaporkan, kami akan melakukan pengecekan dan peneguran, Jika tidak juga diindahkan, akan naik ke sanksi administratif, bahkan ketindakan hukum" ujar Kombes Indra Gunawan, Satgas Mabes Polri, Rabu (28/10/2025).

Satgas Pangan akan mengawasi agar tidak terjadi penjualan melebihi HET yang ditetapkan pemerintah, serta mencegah penimbunan atau spekulasi yang dapat merugikan konsumen.

Selain itu, Satgas Pangan akan memantau apakah ada kecurangan atau pelanggaran terhadap standar mutu produk dan apakah ada distribusi pangan yang tidak transparan atau tidak adil.

Selain melakukan pengecekan, Satgas Pangan mengimbau pedagang untuk menjual produk sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan.

Indra mengatakan, pihaknya dalam memberi sanksi menggunakan asas Ultimum Remedium yang mengutamakan penyelesaian suatu perkara melalui jalur non-pidana atau sanksi administratif terlebih dahulu, dan hanya menggunakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir jika sanksi lain tidak lagi efektif.

 

Kategori
WA Layanan Ditjen PKH