Kementan Perkuat Legalitas dan Daya Saing Unit Pengolahan Hasil Peternakan
Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan mutu, nilai tambah, dan daya saing produk peternakan, salah satunya melalui pelaksanaan Webinar “One Stop Learning: Perizinan dan Sertifikasi pada Unit Pengolahan Hasil Peternakan” yang digelar pada Kamis (27/8/2026).
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun dalam sambutannya menegaskan bahwa hilirisasi tidak hanya berkaitan dengan pengolahan maupun peningkatan produksi, tetapi harus mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar bagi seluruh pelaku dalam rantai usaha peternakan.
“Hilirisasi harus mampu menciptakan nilai tambah, memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha dan peternak sebagai penyedia bahan baku,” ujar Makmun.
Menurutnya, pemenuhan perizinan tidak seharusnya dipandang sebatas kewajiban administratif.
“Perizinan berusaha merupakan fondasi untuk kepastian dan keberlanjutan usaha dan menjadi bagian penting dari proses menaikkan kelas usaha,” kata Makmun.
Melalui konsep One Stop Learning, peserta memperoleh pemahaman yang saling terintegrasi mengenai perizinan berusaha, Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB), registrasi izin edar MD, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Masing-masing instrumen memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi dalam memastikan legalitas usaha, pemenuhan aspek higinitas dan sanitasi serta kelayakan produk untuk diedarkan.
Dalam sesi perizinan, dijelaskan bahwa transformasi melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 memperkuat penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko agar lebih sederhana dan terukur melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), disertai pemisahan modul persyaratan dasar dan perizinan berusaha serta penyederhanaan proses verifikasi teknis. Langkah ini diharapkan memberi kepastian dan efisiensi bagi pelaku usaha tanpa mengurangi kewajiban memenuhi standar maupun pengawasan pemerintah.
Dari sisi jaminan keamanan produk hewan, peserta mendapat penjelasan mengenai proses sertifikasi NKV, mulai dari kepemilikan NIB, pengajuan melalui OSS, verifikasi administrasi, audit lapangan, hingga penerbitan sertifikat. NKV menjadi instrumen penting untuk menjamin penerapan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut memberikan pemahaman mengenai registrasi pangan olahan. Pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib diregistrasikan sesuai ketentuan. Bagi usaha mikro dan kecil, tersedia dukungan berupa pembebasan biaya PNBP sesuai ketentuan.
Selain izin edar, pelaku usaha juga didorong menerapkan CPPOB secara konsisten. IP-CPPOB menjadi bukti bahwa sarana produksi telah menjalankan prinsip produksi pangan olahan yang baik untuk mencegah cemaran biologis, kimia, maupun fisik. Khusus UMK, terdapat penyederhanaan penilaian sehingga proses penerbitan izin dapat dilakukan lebih cepat, sementara audit sarana dapat dilaksanakan paling lambat 12 bulan setelah izin diterbitkan.
Webinar juga menghadirkan pengalaman praktis dari pelaku usaha YES Yoghurt yang berkembang dari usaha rumahan menjadi usaha pengolahan susu dengan berbagai produk bernilai tambah. Pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya penyusunan SOP, penguatan manajemen mutu, pemenuhan legalitas, pengujian laboratorium, serta kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai mitra dalam mendukung pengembangan usaha.
Makmun berharap konsep One Stop Learning ini membuat pelaku usaha tidak hanya mengetahui dokumen yang harus dipenuhi, tetapi juga memahami alur pengajuan dan penerapannya di lapangan sebagai satu kesatuan dalam pengembangan usaha. Dengan pemahaman tersebut, perizinan dan sertifikasi diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk, membuka akses pasar, dan mendorong unit pengolahan hasil peternakan naik kelas.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak Unit Pengolahan Hasil Peternakan yang tertib dalam perizinan, konsisten dalam penerapan standar, dan mampu menghasilkan produk yang aman, bermutu, serta memiliki akses pasar yang lebih luas. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat,” pungkasnya. (*)